Jumat, 28 November 2014

KONSEP KAWASAN ZONA INDUSTRI, PRINSIP AGLOMERASI DAN ORIENTASI INDUSTRI

Makalah Geografi Industri
(Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Geografi Industri)

OLEH:
DEVIN ARDHI SAPUTRA (12058940)
 RYAN AGUSTIAWAN (1201671)
IIF PUTRA TAMA (1202939)
ALFAUZAN (12016800)
GEMRIVEL(1205868)


PROGRAM STUDI: PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014


KATA PENGANTAR
            Alhamdulillah hirabbil ‘aalamiin, puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT karena rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “  “ ini dengan lancar. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Geografi Pembangunan di jurusan Geografi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang, semester Juli- Desember 2014.
            Dalam penyelesaian makalah ini penulis banyak mendapat bantuan, bimbingan, masukan, nasehat dari berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada: Dosen pembimbing mata kuliah Geografi Pembanguan, teman-teman yang seperjuangan terutama bagi rekan-rekan Pendidikan Geografi 2012 yang telah memberikan masukan dan dukungan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
            Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi materi maupun dalam hal penulisan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Padang, Oktoberr 2014

Penulis






 BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Secara umum Masyarakat luas, kadang belum bisa membedakan Istilah Kawasan Industri dan Zona Industri dan bahkan dilingkungan dilingkungan pemerintah pun sering muncul kerancuan antara Kawasan Industri (Industrial Estate) dengan Zona Industri (Industrial Zone ) pada kenyataanya yang terjadi di lapangan bahwa secara fisik bahwa Kawasan Industri itu telah berdiri sebelum regulasi yang mengatur tentang Kawasan Industri itu disahkan oleh pemerintah.
Berikut menurut penuturan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Bapak Sanny Iskandar bahwa “ Konsep tentang Kawasan Industri dalam buku yang ditulis oleh William Bredo berjudul “ Industrial EstateTool for Industrialisation “ (Standford Research Institute, Menlo Park California 1960) ditulis sebagai berikut “ An Industrial Estate is a tract of land which is subdivided and developed according to comprehensive plan for the use of community of industrial interprise the plan must make derails provision for the street and roods, transportation facilities and installation of utilities. The plan may provide for the erection of factory building in advance of sale or lease to occupants. The plan must insure adequate control of the site and building through zoning, through private restrictions incorporated as legal requirement in the deeds of sale or lease, and through the provision of continuing management, all with a view to protecting the investment of both developer of estate and the tenants.”
Sejarah perkembangan Kawasan Industri, pada tahun 1960 konsep tersebut banyak diadopsi oleh Negara – negara Asia yang akan mengembangkan Industrinya seperti, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Singapura, India kemudian merambah ke Malaysia dan Indonesia. Laju perkembangan Investasi dunia pada saat itu mulai bergerak di awal tahun 1970an sudah mulai memasuki kawasan Asia Pasifik Tengah. Kemudian situasi saat itu dimanfaatkan oleh Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan dan Singapura. Mereka mulai menarik manfaat yang luar biasa mulai rancangan investasi dan pembangunan model Kawasan Industri ( Industrial Estate ) atau Kawasan Berikat (Bonded Zone), sehingga pertumbuhan industri manufaktur mulai berkembang.
Pembangunan Kawasan Industri yang kuat memerlukan berbagai infrastruktur seperti pengadaan lahan dan pendukungnya adalah Pelabuhan, Jalan, Listrik, telekomunikasi dan sejumlah fasilitas pendukung yang diperlukan bagi para investor. Penerapan kebijakan dinegara-negara tersebut dipaket dengan kebijakan yang sangat menarik serta dianggap mampu merangsang pertumbuhan investasi seperti Tax Holiday, One stop service dan sebagainya. Pemerintah juga memberikan dukungan langsung pada tahap pengembangan maupun pengelolaan Kawasan Industri. Keberadaan Kawasan Industri langsung dibawah badan atau Kementerian sehingga koordinasinya lebih mudah dalam pengadaan infrastuktur, pembuatan kebijakan dan kegiatan-kegiatan lain.
Di Indonesia pada tahun 1970an baru hanya dikenal oleh kalangan yang sangat terbatas Pemerintah membangun Kawasan Industri Pulogadung (JIEP) dengan tujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, kemudian konsep ini berkembang ke daerah-daerah seperti di Jawa Tengah , Kawasan Industri Cilacap (KIC) kemudian sekarang berubah menjadi Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) di Surabaya ada (SIER dan PIER) di Medan ada (KIM) dan di Makasar ada (KIMA).
Tahapan ini adalah pra Kepres No. 53/1989 disebut dengan fase pertama kemudian Pasca Kepres No. 53/1989 (1989-2009) dengan adanya keterlibatan sektor swasta pada pase ketiga yaitu pasca PP No 24/2009 (tahun 2009 dst). Adanya kewajiban Industri baru masuk Kawasan Industri. Yang Membedakan antara Kawasan Industri dan Zona Industri yaitu secara resmi yaitu istilah Kawasan Industri diatur dalam Keputusan Presiden No. 53tahun 1989 tentang Kawasan Industri definisi ini sampai sekarang tetap sama dan terakhir dimuat dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2009 adalah sebagai berikut.
“ Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri ”.
“Sedangkan kawasan pemukiman Industri didefinisikan sebagai bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Wilayah (RTRW) yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan”.
Pemerintah telah menerbitkan PP No 24 tahun 2009 tentang kawasan industri dimana setiap perusahaan industry baru wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri.( Sumber Info HKI oleh Htn)






B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian konsep kawasan industry
2.      Bentuk fisik kawasan industry
3.      Pengertian kawasan berikat
4.      Fungsi kawasan berikat
5.      Istilah-istilah kawasan berikat
6.      Pengertian Aglomerasi industry
7.      Factor penyebab gejala aglomerasi industry
8.      Tujuan bentuk kawasan industry
9.      Pengertian orientasi industri

C.    TUJUAN PENELITIAN

1.      Untuk mengetahui pengertian konsep kawasan industry
2.      Untuk mengetahui bentuk fisik kawasan industry
3.      Untuk mengetahui pengertian kawasan berikat
4.      Untuk mengetahui fungsi kawasan berikat
5.      Untuk mengetahui istilah-istilah kawasan berikat
6.      Untuk mengetahui pengertian aglomerasi industry
7.      Untuk mengetahui factor penyebab gejala aglomerasi industry
8.      Untuk mengetahui bentuk kawasan industry
9.      Untuk mengetahui pengertian orientasi industry
10.  Untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah geografi industry


 BAB II
PEMBAHASAN
A.    KONSEP KAWASAN ZONA INDUSTRI
1.      KAWASAN INDUSTRI
A.    Secara umum pengertian kawasan industri adalah suatu kawasan atau tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti lahan dan lokasi yang strategis, fasilitas penunjang lainnya, seperti listrik, air, telepon, jalan, tempat pembuangan limbah, dan lain-lain yang telah disediakan oleh perusahaan pengelola kawasan industri. Adapun tujuan dibentuknya suatu kawasan industri, antara lain:
                                                                                      i.      Mempercepat pertumbuhan industry
                                                                                    ii.      Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, misalnya lokasi, perizinan, sarana dan   prasarana serta yang lainnya
                                                                                  iii.      Mendorong kegiatan industri agar terpusat dan berlokasi di kawasan industry
                                                                                  iv.      Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Contoh kawasan industri diantaranya adalah:
v  Kawasan industri Pulogadung di DKI Jakarta
v  Kawasan industri Rungkut di Surabaya
v  Kawasan industri Cilegon di Banten
v  Kawasan industri Cilacap di Jawa Tengah
v  Kawasan industri Medan di Sumatera Utara
B.     Menurut National Industrial Zoning Committee’s (USA) 1967 , yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate atau sering disebut dengan Industrial Park adalah suatu kawasan industri diatas tanah yang cukup luas, yang secara administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, kesediaan semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi.
C.     Definisi lain, menurut Industrial Development Handbook dari ULI ( The Urban Land Institute), Washington DC (1975), kawasan industri adalah suatu daerah atau kawasan yang biasanya didominasi oleh aktifitas industri. Kawasan industri biasanya mempunyai fasilitas kombinasi yang terdiri atas peralatan-peralatan pabrik (industrial plants), penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan umum yang mencakup perkantoran, perumahan, sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka dan lainnya. Istilah kawasan industri di Indonesia masih relatifbaru. Istilah tersebut digunakan untuk mengungkapkan suatu pengertian tempat pemusatan kelompok perusahaan industri dalam suatu areal tersendiri. Kawasan industri dimaksudkan sebagai padanan atas industrial estate. Sebelumnya,  pengelompokan industri demikian disebut “ lingkungan industri”.
D.     Beberapa peraturan perundangan yang ada belum menggunaan istilah kawasan industri,     seperti: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, belum mengenal istilah istilah semacam Lingkungan, zona atau kawasan industri. Pasal 14 UUPA baru mengamanatkan pemerintah untuk menyusun rencana umum persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dan baru menyebut sasaran peruntukan tanah yaitu untuk keperluan pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan ayat (1) huruf (e) Pasal 14 UUPA. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, juga belum mengenal istilah “kawasan Industri”. Istilah yang digunakan UU No.5/1984 dalam pengaturan untuk suatu pusat pertumbuhan industri adalah Wilayah Industri. Di Indonesia pengertian kawasan industri mengacu kepada keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1996 .
E.     Menurut Keppres tersebut, yang dimaksud dengan kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin Usaha Kawasan Industri. Berdasarkan pada beberapa pengertian tentang kawasan industri tersebut, dapat disimpulkan, bahwa suatu kawasan disebut sebagai kawasan industri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Adanya areal/bentangan lahan yang cukup luas dan telah dimatangkan,
2.      Dilengkapi dengan sarana dan prasarana,
3.      Ada suatu badan (manajemen) pengelola,
4.      Memiliki izin usaha kawasan industri,
5.      Biasanya diisi oleh industri manufaktur (pengolahan beragam jenis).
F.       Selanjutnya Unido (1978 : 6) mendefinisikan Kawasan Industri (Industrial Estates) adalah sebidang lahan yang dipetak-petak sedemikian rupa sesuai dengan rancangan menyeluruh, dilengkapi dengan jalan, kemudahan-kemudahan umum (public utilities) dengan atau tanpa bangunan pabrik, yang diperuntukkan bagi pengarahan industri dan dikelola secara khusus (full timer). Dalam kawasan Industri akan dibagi menjadi zona industri dan area industri. Dalam kawasan indsutri, zona industri dan area industri terbagi 3 (tiga) unsur utama kegiatan produksi yaitu : (a) modal (investasi); (b) tenaga kerja (wiraswasta) ; (C) pengusaha (wiraswasta) di bidang investasi; ketiganya dapat mengubah struktur ekonomi daerah menjadi lebih industrial dan produktif.
Berdasarkan batasan di atas ada beberapa hal yang dapat dimanfaatkan dari kawasan industri, yaitu:
·         berkaitan deengan besaran dan lokasi Kawasan Industri bisa menghasilkan dampak-dampak tertentu bagi wilayah sekitarnya, yang bila diinginkan bisa diarahkan;
·         bisa menjadi bidang usaha pengadaan dan pemasaran “lahan industri” menurut kaidah-kaidah ekonomi pertanahan kota;
·         bisa menjadi sarana kemudahan usaha yang secara nyata dapat diberikan berbagai bentuk insentif atau subsidi.
Dalam hal pembangunan industri, khususnya pengembangan kawasan industri (dimana keterkaitan pada suatu lokasi agak terbatas), maka permasalahan pokoknya adalah lokasi mana atau penetapan pengembangan gugusan mana yang menjanjikan pemanfaatkan regional terbaik. Sasaran dari strategi ini adalah:
Ø  menciptakan tata ruang kegiatan pengembangan yang seimbang terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah potensial baru;
Ø  pada waktu yang sama membuka peluang partisipasi masyarakat setempat.
Ciri-ciri tersebut diatas yang membedakan “kawasan industri” dengan “Kawasan Peruntukan Industri” dan “ ZonaIndustri”. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud Zona Industri adalah satuan geografis sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri, baik berupa industri dasar maupun industri hilir, berorientasi kepada konsumen akhir dengan populasi tinggi sebagai pengerak utama yang secara keseluruhan membentuk berbagai kawasan yang terpadu dan beraglomerasi dalam kegiatan ekonomi dan memiliki daya ikat spasial.
Di Indonesia pada tahun 1970an baru hanya dikenal oleh kalangan yang sangat terbatas Pemerintah membangun Kawasan Industri Pulogadung (JIEP) dengan tujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, kemudian konsep ini berkembang ke daerah-daerah seperti di Jawa Tengah , Kawasan Industri Cilacap (KIC) kemudian sekarang berubah menjadi Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) di Surabaya ada (SIER dan PIER) di Medan ada (KIM) dan di Makasar ada (KIMA).
Tahapan ini adalah pra Kepres No. 53/1989 disebut dengan fase pertama kemudian Pasca Kepres No. 53/1989 (1989-2009) dengan adanya keterlibatan sektor swasta pada pase ketiga yaitu pasca PP No 24/2009 (tahun 2009 dst). Adanya kewajiban Industri baru masuk Kawasan Industri.
Yang Membedakan antara Kawasan Industri dan Zona Industri yaitu secara resmi yaitu istilah Kawasan Industri diatur dalam Keputusan Presiden No. 53tahun 1989 tentang Kawasan Industri definisi ini sampai sekarang tetap sama dan terakhir dimuat dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2009 adalah sebagai berikut
“ Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri ”.
“Sedangkan kawasan pemukiman Industri didefinisikan sebagai bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Wilayah (RTRW) yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan”.
Pemerintah telah menerbitkan PP No 24 tahun 2009 tentang kawasan industri dimana setiap perusahaan industry baru wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri.( Sumber Info HKI oleh Htn)
2.      BENTUK FISIK KAWASAN INDUSTRI.
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996, dalam pembangunannya mempunyai bentuk fisik yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Lahan, lahan kawasan industri merupakan areal atau bentangan tanah dengan keluasan minimal 20 hektar dengan statustanah sebagai hak guna bangunan induk (HBG Induk) atas nama perusahaan kawasan industri dan di batasi dengan pagar keliling. Lahan di dalam kawasan industri yang diperuntukkan bagi perusahaan industri tersebut telah dimatangkan dalam bentuk kavling-kavling industri dan secara teknik telah memenuhi syarat untuk didirikan bangunan (merupakan kavling siap bangun).
2.      Prasarana, lahan yang diperuntukkan untuk industri di dalam kawasan industri tersebut, selain sudah dimatangkan, jugaharus dibangun prasarana yang diperlukan oleh perusahaan industri (investor). Prasarana tersebut meliputi jaringan jalan, salauran air hujan, instalasi penyediaan air bersih, instalasi /jaringan distribusi dan pembangkit tenaga listrik, jaringan distribusi telekomunikasi, salauran pengumpulan air limbah industri, instalasi pengolah limbah, penampungan sementara limbah padat, penerangan jalan, unit pemadam kebakaran dan pagar kawasan industri.
3.      Sarana Penunjang, suatu kawasan industri diwajibkan membangun sarana penunjang di dalamnya, yaitu meliputi kantor pengelola, kantor pos, kantor pelayanan telekomunikasi, poliklinik, kantin, sarana ibadah, perumahan karyawan industri dan mess transito, pos keamanan, sarana kesegaran jasmani, dan halte angkutan umum.
4.      Pengelola Kawasan Industri, kawasan industri dalam operasionalnya dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Perusahaan pengelola tersebut merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang ditunjuk oleh dan /atau menerima hak dan kewajiban dari perusahaan kawasan industri khusus untuk melaksanakan pengelolaan sebagian atau seluruh kawasan industri.
5.      Tata Tertib Kawasan Industri, adalah peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan kawasan indsutri, yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan kawasan industri, perusahaan pengelola kawasan industri dan perusahaan industri dalam pengeloaan dan pemanfaatan kawasan industri.
6.      Izin AMDAL, kawasan industri diwajibkan memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Izin ini mutlak diperlukan karena di dalam kawasan industri terdapat banyak pabrik yang berdiri dan biasanya pabrik tersebut beroperasi dengan menghasilkan limbah. Untuk meminimalisasi dampak lingkungan yang timbul dari dioperasionalkan kawasan industri maka limbah yang ditimbulkan dari pabrik yang beroperasi harus dapat dikelola dengan sebaik-baiknya.
7.      Izin Usaha Kawasan Industri, suatu perusahaan yang akan mengoperasionalkan kawasan industri diwajibkan memiliki izin usaha kawasan industri. Perusahaan industri yang beroperasi di dalam kawasan industri, Selain memperoleh kemudahan dalam hal kebutuhan lahan untuk industri yang telah dilengkapi dengan prasarana dan sarana tersebut, juga mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan, seperti : bebas dariizin AMDAL, bebas dari izin gangguan (HO), bebas dari kewajiban memeroleh izin prinsip, serta kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pendirian bangunan didalam kawasan industri sudah bisa dilaksanakan meskipun IMB belum selesai dan masih dalam proses pengurusan. Kemudahan yang diberikan oleh kawasan industri tersebut diatas, yang memberi keunggulan bagi kawasan industri dibanding dengan lokasi di luar kawasan industri, sehingga kawasan industri dapat menjadi lokasi yang menarik untuk melakukan investasi.
Dapat disimpulkan bahwa secara garis besar Setelah melihat teori-teori diatas ternyata bayak PT atau pabrik yang berdiri di indonesia yang tidak masuk kriteria atau persyaratan, bayak PT yang haya memiliki lahan terbatas yang haya bisa digunakan untuk mendirikan bangunan kantor, ruang produksi dan gudang. Sedangkan untuk prasarana tidak ada seperti lahan sarana olah raga dan penghijauwan, bahkan bayak pula yang tidak memiliki lahan untuk membuang limbah dan akhirnya sungai menjadi korban untuk membuang limbah.
Selain lahan yang luas untuk mendirikan pabrik atau PT adalah sarana transportasi. Bayak daerah di indonesia yang sarana tranportasinya tidak layak di jadikan sebagai kawasan industri, lebar jalan di indonesia rata-rata haya memiliki luas 6 m dengan keadaan padat lalulintas dan terdapat pasar-pasar tradisiaonal, bahkan ada sebuah PT yang berdiri di daerah yang luas sarana transportasinya hanya 4 m dan jauh dari jalan tol.
Yang menjadi pertayaan, kenapa bayak industri di indonesia yang tidak memiliki persyaratan tetapi bisa berdiri dan kenapa badan hukum industri di daerah mudah memberikan izin berdiri perusahaan dan apakah memberikan izin usaha itu tanpa melihat luas lahan atau bangunan yang didirikan dan lokasi pendirian bangunan pabrik.

3.      KAWASAN BERIKAT
Kawasan berikat (bonded zone) adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di dalam wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor (diekspor kembali) (PP No. 22 tahun 1986).
Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat adalah pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor). Seluruh industri dari kawasan berikat harus ditujukan untuk kegiatan ekspor, kecuali industri tekstil dapat dipasarkan di dalam negeri hingga 15% dari seluruh hasil produksinya. Contoh kawasan berikat yang dikelola oleh PT. Pengelola Kawasan Berikat di Indonesia (PT. PKBI) ialah kawasan berikat Tanjung Priok, Cakung, Batam.
Bagi Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, akan mendapat manfaat antara lain:
*      Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).
*      Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan pengusaha kawasan berikat dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
*      Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin.
*      Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak. (sumber: fuad muftie)
Fasilitas yang diberikan kepada Kawasan Berikat adalah:
Ø  Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:
ü  Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut;
ü  Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;
ü  peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;
ü  barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;
ü  barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;
ü  barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat;
ü  barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau
ü  pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke KawasanBerikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang HasilProduksi Kawasan Berikat.
Ø  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
ü  pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
ü  pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
ü  pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan ditempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
ü  pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerahpabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
ü  pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain,atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untukdiekspor; atau
ü  pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
Ø  Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Ø  Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut PajakPenghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barangdari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
Ø  Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
Ø  Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), danayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di KawasanBerikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.

Istilah dari kawasan Berikat :
v  Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
v  Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
v  Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
v  Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
v  Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat  yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.
v  Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan: mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau budidaya flora dan fauna.
v  Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.
v  Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; mesin; dan cetakan (moulding), tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi Kawasan Berikat serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
v  Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi  barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
v  Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
v  Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi.
v  Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan atau  Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.
v  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
v  Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
v  Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
v  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
v  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
v  Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
v  Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
v  Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
v  Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat.
v  Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
B.     AGLOMERASI INDUSTRI
a.       Pengertian Aglomerasi Industri         
Aglomerasi Industri yaitu pemusatan industri di suatu kawasan tertentu dengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal. Gejala aglomerasi industri itu disebabkan karena hal-hal berikut :
·         Adanya persaingan industri yang semakin hebat dan semakin banyak.
·         Melaksanakan segala bentuk efisiensi di dalam penyelenggaraan industri.
·         Untuk meningkatkan produktivitas hasil industri dan mutu produksi.
·         Untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
·         Untuk mempermudah kontrol dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran.
·         Untuk menyongsong dan mempersiapkan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang dimulai tahun 2020.
·         Melakukan pemerataan lokasi industri sesuai dengan jumlah secara tepat dan berdaya guna serta menyediakan fasilitas kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Proses aglomerasi (pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor teknologi lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Pada Negara-negara yang sedang mengalami aglomerasi industri, terdapat dualisme bidang teknologi. Dualisme teknologi adalah suatu keadaan dalam suatu bidan ekonomi tertentu yang menggunakan tehnik dan organisasi produksi yang sangat berbeda karakteristiknya. Kondisi ini mengakibatkan perbedaan besar pada tingkat produktivitas di sektor modern dan sektor tradisional, seperti keadaan berikut ini :
§  Jumlah penggunaan modal dan peralatan yang digunakan.
§  Penggunaan pengetahuan teknik, organisasi, dan manajemen.
§  Tingkat pendidikan dan keterampilan para pekerja.
Faktor-faktor ini menyebabkan tingkat produktivitas berbagai kegiatan sektor modern sering kali tidak banyak berbeda dengan kegiatan yang sama yang terdapat di Negara maju. Sebaliknya sektor tradisional menunjukkan perbedaan banyak karena keadaan sebagai berikut :
§  Terbatasnya pembentukan modal dan peralatan industri.
§  Kekurangan pendidikan dan pengetahuan.
§  Penggunaan teknik produksi yang sederhana.
§  Organisasi produksi yang masih tradisional.
b.      Faktor Penyebab Gejala Aglomerasi Industri
Akibat adanya keterbatasan dalam pemilihan lokasi yang ideal maka sangat dimungkinkan akan munculnya pemusatan atau terkonsentrasinya industri pada suatu wilayah tertentu yang dikenal dengan istilah aglomerasi industri. Misalnya, industri garmen, industri konveksi, dan industri kerajinan dibangun di suatu tempat yang berdekatan dengan pusat pemukiman penduduk; Industri berat yang memerlukan bahan mentah, seperti batu bara dan besi baja, penentuan lokasi pabriknya cenderung mendekati sumber bahan mentah.
Pemusatan industri dapat terjadi pada suatu tempat terkonsentrasinya beberapa faktor yang dibutuhkan dalam kegiatan industri. Misalnya bahan mentah, energi, tenaga kerja, pasar, kemudahan dalam perizinan, pajak yang relatif murah, dan penanggulangan limbah merupakan pendukung aglomerasi industri.
a.       Berdasarkan faktor-faktor tersebut, penyebab terjadinya aglomerasi industri antara lain:
*      terkonsentrasinya beberapa faktor produksi yang dibutuhkan  pada suatu lokasi;
*      kesamaan lokasi usaha yang didasarkan pada salah satu faktor produksi tertentu;
*      adanya wilayah pusat pertumbuhan industri yang disesuaikan dengan tata ruang dan fungsi wilayah;
*      adanya kesamaan kebutuhan sarana, prasarana, dan bidang pelayanan industri lainnya yang lengkap;
*      adanya kerja sama dan saling membutuhkan dalam menghasilkan suatu produk.
b.      Model aglomerasi industri yang berkembang akhir-akhir ini, dapat dikategorikan menguntungkan, di antaranya adalah:
·         mengurangi pencemaran atau kerusakan lingkungan, karena terjadi pemusatan kegiatan sehingga memudahkan dalam penanganannya;
·         mengurangi kemacetan di perkotaan, karena lokasinya dapat disiapkan di sekitar pinggiran kota;
·         memudahkan pemantauan dan pengawasan, terutama industri yang tidak mengikuti ketentuan yang telah disepakati;
·         tidak mengganggu rencana tata ruang;
·         dapat menekan biaya transportasi dan biaya produksi serendah mungkin
Di dalam aglomerasi industri dikenal istilah kawasan industri atau sering disebut industrial estate, yaitu suatu kawasan atau tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, misalnya: lahan dan lokasi yang strategis. Selain itu, terdapat pula fasilitas penunjang lain, misalnya listrik, air, telepon, jalan, dan tempat pembuangan limbah, yang telah disediakan oleh perusahaan pengelola kawasan industri.
Tujuan dibentuknya suatu kawasan industri (aglomerasi yang disengaja), antara lain :
o   untuk mempercepat pertumbuhan industri,
o   memberikan kemudahan bagi kegiatan industri,
o   mendorong kegiatan industri agar terpusat dan berlokasi di kawasan tersebut, dan
o   menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.Misalnya: beberapa kawasan industri di Indonesia, antara lain Medan, Cilegon (Banten), Pulogadung (Jakarta), Cikarang (Bekasi), Cilacap (Jateng), Rungkut (Surabaya), dan Makassar.
Selain kawasan industri, dikenal juga istilah kawasan berikat (Bonded zone). Kawasan berikat (Bonded zone) merupakan suatu kawasan dengan batas tertentu di dalam wilayah pabean yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan tersebut antara lain mengatur lalu lintas pabean dari luar daerah atau dari dalam pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya, sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor atau ekspor.
Kawasan berikat berfungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan pengolahan barang yang berasal dari dalam atau luar negeri. Contoh kawasan berikat, yaitu PT Kawasan Berikat Indonesia meliputi Tanjung Priok, Cakung, dan Batam.
Sedikitnya ada empat jenis keterkaitan yang menyebabkan terjadinya industri berikat, yaitu:
·         keterkaitan produk;
·         keterkaitan jasa;
·         keterkaitan proses;
·         keterkaitan subkontrak.
Sebagai contoh industri berikat yaitu industri garmen. Dalam hal ini industri garmen sebagai industri utamanya. Sedangkan di sekitar industri garmen tersebut akan dikelilingi oleh industri-industri lain yang berfungsi sebagai penunjang, misalnya: industri tekstil, industri kancing, reslasting, dan asesoris lainnya.
Relokasi Industri Relokasi industri yaitu pemindahan industri dari negara maju ke negara berkembang. Alasan relokasi industri, yaitu sebagai berikut :
a.       Di negara berkembang upah buruh lebih murah dibandingkan dengan negara maju.
b.      Mengurangi tingkat polusi atau pencemaran di negara maju.
c.       Negara yang dituju mempunyai tenaga kerja yang sesuai.
d.      Memperbesar dan memperluas usaha industri.
e.       Memperluas pemasaran hasil industri.
Keuntungan relokasi industri bagi negara yang dituju yaitu sebagai berikut:
v  Menambah dan memperluas lapangan pekerjaan.
v  Menambah pendapatan negara dari sektor pajak.
v  Alih teknologi dari negara maju.
v  Permodalan langsung dari negara yang memindahkan industri.

C.    ORIENTASI INDUSTRI
Orientasi pasar merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan perusahaan, sejalan dengan meningkatnya persaingan global dan perubahan dalam kebutuhan pelanggan dimana perusahaan menyadari bahwa mereka harus selalu dekat dengan pasarnya/konsumen (Swastha dan Handoko, 2000). Sedangkan Narver dan Slater (dikutip oleh Sensi, 2006) menyatakan bahwa orientasi pasar merupakan Orientasi pasar merupakan budaya bisnis dimana organisasi menciptakan perilaku untuk terus berkreasi dalam menciptakan nilai unggul bagi pelanggan untuk memusatkan diri pada kepentingan jangka panjang serta profitabilitas. Orientasi pasar terdiri dari tiga komponen perilaku yaitu orientasi pelanggan, orientasi pesaing dan koordinasi interfungsional.
Orientasi pelanggan dan orientasi pesaing termasuk semua aktivitas yang dilibatkan dalam memperoleh informasi tentang pembeli dan pesaing pada pasar yang dituju dan menyebarkan melalui bisnis. Orientasi pelanggan merupakan inti dari orientasi pasar menurut Never dan Slater (1994) yang diartikan sebagai pemahaman yang memadai tentang target beli pelanggan dengan meletakkan kepentingan pelanggan pada urutan yang pertama sementara tidak meniadakan stakeholder yang lain seperti pemilik, manajer dan karyawan dengan tujuan agar dapat menciptakan nilai unggul bagi pembeli secara terus menerus. Sedangkan orientasi pesaing merupakan upaya perusahaan untuk memahami kekuatan dan kelemahan jangka pendek pesaing dan kapabilitas jangka panjang serta strategi yang dimiliki oleh pesaingnya.
Menurut Wahyono (2002), orientasi pesaing ini harus berjalan bersama dengan orientasi pelanggan, yaitu bagaimana caranya memenangkan persaingan namun tetap dengan memuaskan keinginan pelanggan. Keseimbangan ini diperlukan karena orientasi pelanggan sering kurang mampu dijadikan strategi memenangkan persaingan bisnis, hal ini disebabkan karena perusahaan cenderung hanya bersifat reaktif terhadap permasalahan bisnis yang muncul dan tidak bersifat proaktif dalam mengungguli pesaing bisnisnya.
Sedangkan koordinasi interfungsional didasarkan pada pendayagunaan semua sumber daya yang digunakan perusahaan secara koordinasi untuk menciptakan superior value bagi konsumen yang ditargetkan. Koordinasi interfungsional menunjuk pada aspek khusus dari struktur organisasi yang mempermudah komunikasi antar fungsi organisasi yang berbeda. Koordinasi interfungsional dapat mempertinggi komunikasi dan pertukaran antara semua fungsi organisasi yang memperhatikan pelanggan dan pesaing, serta untuk menginformasikan trend pasar yang terkini.
Industri dalam arti sempit adalah segala kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dalam arti yang lebih luas yang dimaksud dengan industri adalah segala kegiatan yang bersifat produktif.
Dalam menentukan lokasi industri ada beberapa orientasi industri diantaranya adalah:
1.    Berorientasi pada bahan baku (mentah)
a. Bahan baku mudah rusak atau susut
b. Pengangkutan bahan baku lebih mahal daripada barang jadi
c. Volume bahan baku lebih berat daripada produk yang dihasilkan.
    Contoh: industri semen, industri susu, minyak, air mineral dll.

2.    Berorientasi pada tenaga kerja
                          a.  Membutuhkan tenaga kerja yang banyak
              b.  Banyak memerlukan keterampilan atau skill.
                 Contoh: industri konveksi, tekstil, ukiran, anyaman, batik, dll.

3.    Berorientasi pada pemasaran (pasar)
                     a.    Biaya angkut barang jadi lebih mahal daripada bahan mentah
                     b.    Produk yang dihasilkan mudah rusak dan tidak tahan lama
                     c.    Memerlukan pemasaran yang luas.
                            Contoh: industri kaca, industri makanan, industri minuman.
4.    Berorientasi pada sumber energi
                     a.    Memerlukan energi yang banyak dalam proses produksi.
                            Contoh: peleburan bijih timah, besi, tembaga, aluminium.
Alfred Weber mengemukakan teori yang disebut teori teori lokasi yang intinya bahwa menentukan lokasi industry harus di tempat yang resiko biaya transportasi paling minimal. Ongkos transportasi tergantung pada bobot barang dan jarak yang ditempuh.
Asumsinya:
*      Penentuan lokasi industri ditempatkan pada lokasi yang paling rendah biaya transportasinya
*      Bila bahan mentah mengalami susut (indeks material > 1) maka ditempatkan pada lokasi bahan mentah
*      Bila bahan mentah tidak mengalami susut (indeks material < 1) maka ditempatkan pada lokasi pemasaran
*      Bila indeks material = 1 maka ditempatkan dimana saja.


 BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Secara umum pengertian kawasan industri adalah suatu kawasan atau tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti lahan dan lokasi yang strategis, fasilitas penunjang lainnya, seperti listrik, air, telepon, jalan, tempat pembuangan limbah, dan lain-lain yang telah disediakan oleh perusahaan pengelola kawasan industri. Adapun tujuan dibentuknya suatu kawasan industri, antara lain:
                                                              i.      Mempercepat pertumbuhan industry
                                                            ii.      Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, misalnya lokasi, perizinan, sarana dan   prasarana serta yang lainnya
                                                          iii.      Mendorong kegiatan industri agar terpusat dan berlokasi di kawasan industry
                                                          iv.      Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Berdasarkan batasan di atas ada beberapa hal yang dapat dimanfaatkan dari kawasan industri, yaitu:
·         berkaitan deengan besaran dan lokasi Kawasan Industri bisa menghasilkan dampak-dampak tertentu bagi wilayah sekitarnya, yang bila diinginkan bisa diarahkan;
·         bisa menjadi bidang usaha pengadaan dan pemasaran “lahan industri” menurut kaidah-kaidah ekonomi pertanahan kota;
·         bisa menjadi sarana kemudahan usaha yang secara nyata dapat diberikan berbagai bentuk insentif atau subsidi.
Aglomerasi Industri yaitu pemusatan industri di suatu kawasan tertentu dengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal. Gejala aglomerasi industri itu disebabkan karena hal-hal berikut :
·         Adanya persaingan industri yang semakin hebat dan semakin banyak.
·         Melaksanakan segala bentuk efisiensi di dalam penyelenggaraan industri.
·         Untuk meningkatkan produktivitas hasil industri dan mutu produksi.
·         Untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
·         Untuk mempermudah kontrol dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran.
·         Untuk menyongsong dan mempersiapkan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang dimulai tahun 2020.
·         Melakukan pemerataan lokasi industri sesuai dengan jumlah secara tepat dan berdaya guna serta menyediakan fasilitas kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.           
Proses aglomerasi (pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor teknologi lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Akibat adanya keterbatasan dalam pemilihan lokasi yang ideal maka sangat dimungkinkan akan munculnya pemusatan atau terkonsentrasinya industri pada suatu wilayah tertentu yang dikenal dengan istilah aglomerasi industri. Misalnya, industri garmen, industri konveksi, dan industri kerajinan dibangun di suatu tempat yang berdekatan dengan pusat pemukiman penduduk; Industri berat yang memerlukan bahan mentah, seperti batu bara dan besi baja, penentuan lokasi pabriknya cenderung mendekati sumber bahan mentah.

Orientasi pasar merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan perusahaan, sejalan dengan meningkatnya persaingan global dan perubahan dalam kebutuhan pelanggan dimana perusahaan menyadari bahwa mereka harus selalu dekat dengan pasarnya/konsumen (Swastha dan Handoko, 2000). Sedangkan Narver dan Slater (dikutip oleh Sensi, 2006) menyatakan bahwa orientasi pasar merupakan Orientasi pasar merupakan budaya bisnis dimana organisasi menciptakan perilaku untuk terus berkreasi dalam menciptakan nilai unggul bagi pelanggan untuk memusatkan diri pada kepentingan jangka panjang serta profitabilitas. Orientasi pasar terdiri dari tiga komponen perilaku yaitu orientasi pelanggan, orientasi pesaing dan koordinasi interfungsional
Dalam menentukan lokasi industri ada beberapa orientasi industri diantaranya adalah:
1.    Berorientasi pada bahan baku (mentah)
2.    Berorientasi pada tenaga kerja
      3.    Berorientasi pada pemasaran (pasar)
      4.    Berorientasi pada sumber energi
     B. SARAN
Diharapkan kepada pembaca untuk membaca makalah ini, karena banyak pengetahuan yang akan memberikan gambaran tentang hutan yang baik, kerusakan dan upaya penanggulangannya serta pengelolaanya.







DAFTAR PUSTAKA
Hermanto, gatot. 2012. Ringkasan dan Materi Geografi . Jakarta : yrama widya
Nurmala, Dewi.2009. Geografi Untuk SMA MA Kelas XII. Jakarta: CV.EpsillonGroup.
Tesis Aris Martopo, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Kawasan Industri Palur Dan Gondangrejo Di Kabupaten Karanganyar (Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)
Choirunnisa, (2012). Analisis Pola Klaster Dan Orientasi Pasar (Studi Kasus Sentra Industri Kerajinan Logam Desa Tumang Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali). Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar