KONSEP KAWASAN ZONA
INDUSTRI, PRINSIP AGLOMERASI DAN ORIENTASI INDUSTRI
Makalah Geografi Industri
(Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Geografi Industri)
OLEH:
DEVIN ARDHI SAPUTRA (12058940)
RYAN AGUSTIAWAN (1201671)
IIF PUTRA TAMA (1202939)
ALFAUZAN (12016800)
GEMRIVEL(1205868)
PROGRAM STUDI: PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah hirabbil ‘aalamiin,
puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT karena rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ “ ini dengan lancar.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Geografi Pembangunan di
jurusan Geografi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang, semester Juli-
Desember 2014.
Dalam penyelesaian makalah ini
penulis banyak mendapat bantuan, bimbingan, masukan, nasehat dari berbagai
pihak. Untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih
kepada: Dosen pembimbing mata kuliah Geografi Pembanguan, teman-teman yang
seperjuangan terutama bagi rekan-rekan Pendidikan Geografi 2012 yang telah
memberikan masukan dan dukungan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi materi maupun dalam hal
penulisan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat
penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua.
Padang, Oktoberr 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Secara umum
Masyarakat luas, kadang belum bisa membedakan Istilah Kawasan Industri dan Zona
Industri dan bahkan dilingkungan dilingkungan pemerintah pun sering muncul
kerancuan antara Kawasan Industri (Industrial Estate) dengan Zona
Industri (Industrial Zone ) pada kenyataanya yang terjadi di lapangan
bahwa secara fisik bahwa Kawasan Industri itu telah berdiri sebelum regulasi
yang mengatur tentang Kawasan Industri itu disahkan oleh pemerintah.
Berikut menurut
penuturan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Bapak Sanny
Iskandar bahwa “ Konsep tentang Kawasan Industri dalam buku yang ditulis oleh
William Bredo berjudul “ Industrial Estate – Tool for
Industrialisation “ (Standford Research Institute, Menlo Park
California 1960) ditulis sebagai berikut “ An Industrial Estate is
a tract of land which is subdivided and developed according to comprehensive
plan for the use of community of industrial interprise the plan must make
derails provision for the street and roods, transportation facilities and
installation of utilities. The plan may provide for the erection of factory
building in advance of sale or lease to occupants. The plan must
insure adequate control of the site and building through zoning, through private
restrictions incorporated as legal requirement in the deeds of sale or lease,
and through the provision of continuing management, all with a view to
protecting the investment of both developer of estate and the tenants.”
Sejarah
perkembangan Kawasan Industri, pada tahun 1960 konsep tersebut banyak diadopsi
oleh Negara – negara Asia yang akan mengembangkan Industrinya seperti, Korea
Selatan, Hongkong, Taiwan, Singapura, India kemudian merambah ke Malaysia dan
Indonesia. Laju perkembangan Investasi dunia pada saat itu mulai bergerak di
awal tahun 1970an sudah mulai memasuki kawasan Asia Pasifik Tengah. Kemudian
situasi saat itu dimanfaatkan oleh Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan dan
Singapura. Mereka mulai menarik manfaat yang luar biasa mulai rancangan investasi
dan pembangunan model Kawasan Industri ( Industrial Estate ) atau
Kawasan Berikat (Bonded Zone), sehingga pertumbuhan industri
manufaktur mulai berkembang.
Pembangunan
Kawasan Industri yang kuat memerlukan berbagai infrastruktur seperti pengadaan
lahan dan pendukungnya adalah Pelabuhan, Jalan, Listrik, telekomunikasi dan
sejumlah fasilitas pendukung yang diperlukan bagi para investor. Penerapan
kebijakan dinegara-negara tersebut dipaket dengan kebijakan yang sangat menarik
serta dianggap mampu merangsang pertumbuhan investasi seperti Tax Holiday,
One stop service dan sebagainya. Pemerintah juga memberikan dukungan
langsung pada tahap pengembangan maupun pengelolaan Kawasan Industri.
Keberadaan Kawasan Industri langsung dibawah badan atau Kementerian sehingga
koordinasinya lebih mudah dalam pengadaan infrastuktur, pembuatan kebijakan dan
kegiatan-kegiatan lain.
Di Indonesia
pada tahun 1970an baru hanya dikenal oleh kalangan yang sangat terbatas
Pemerintah membangun Kawasan Industri Pulogadung (JIEP) dengan tujuan untuk
mendongkrak pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, kemudian konsep ini berkembang
ke daerah-daerah seperti di Jawa Tengah , Kawasan Industri Cilacap (KIC)
kemudian sekarang berubah menjadi Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) di
Surabaya ada (SIER dan PIER) di Medan ada (KIM) dan di Makasar ada (KIMA).
Tahapan ini
adalah pra Kepres No. 53/1989 disebut dengan fase pertama kemudian Pasca Kepres
No. 53/1989 (1989-2009) dengan adanya keterlibatan sektor swasta pada pase
ketiga yaitu pasca PP No 24/2009 (tahun 2009 dst). Adanya kewajiban Industri
baru masuk Kawasan Industri. Yang Membedakan antara Kawasan Industri dan Zona
Industri yaitu secara resmi yaitu istilah Kawasan Industri diatur dalam
Keputusan Presiden No. 53tahun 1989 tentang Kawasan Industri definisi ini
sampai sekarang tetap sama dan terakhir dimuat dalam Peraturan Pemerintah No 24
tahun 2009 adalah sebagai berikut.
“ Kawasan
Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri kawasan tempat
pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang
telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri ”.
“Sedangkan
kawasan pemukiman Industri didefinisikan sebagai bentangan lahan yang
diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Wilayah (RTRW)
yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan”.
Pemerintah
telah menerbitkan PP No 24 tahun 2009 tentang kawasan industri dimana setiap
perusahaan industry baru wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri.( Sumber
Info HKI oleh Htn)
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah
yang dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
konsep kawasan industry
2.
Bentuk
fisik kawasan industry
3.
Pengertian
kawasan berikat
4.
Fungsi
kawasan berikat
5.
Istilah-istilah
kawasan berikat
6.
Pengertian
Aglomerasi industry
7.
Factor
penyebab gejala aglomerasi industry
8.
Tujuan
bentuk kawasan industry
9.
Pengertian
orientasi industri
C. TUJUAN PENELITIAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian konsep kawasan industry
2.
Untuk
mengetahui bentuk fisik kawasan industry
3.
Untuk
mengetahui pengertian kawasan berikat
4.
Untuk
mengetahui fungsi kawasan berikat
5.
Untuk
mengetahui istilah-istilah kawasan berikat
6.
Untuk
mengetahui pengertian aglomerasi industry
7.
Untuk
mengetahui factor penyebab gejala aglomerasi industry
8.
Untuk
mengetahui bentuk kawasan industry
9.
Untuk
mengetahui pengertian orientasi industry
10.
Untuk
memenuhi syarat tugas mata kuliah geografi industry
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP KAWASAN
ZONA INDUSTRI
1.
KAWASAN INDUSTRI
A.
Secara umum pengertian kawasan industri
adalah suatu kawasan atau tempat pemusatan kegiatan
industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti lahan
dan lokasi yang strategis, fasilitas penunjang lainnya, seperti listrik, air,
telepon, jalan, tempat pembuangan limbah, dan lain-lain
yang telah disediakan oleh perusahaan pengelola kawasan industri. Adapun tujuan
dibentuknya suatu kawasan industri, antara lain:
i.
Mempercepat
pertumbuhan industry
ii.
Memberikan kemudahan bagi
kegiatan industri, misalnya lokasi, perizinan, sarana dan prasarana serta yang lainnya
iii.
Mendorong
kegiatan industri agar terpusat dan berlokasi di kawasan industry
iv.
Menyediakan
fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Contoh
kawasan industri diantaranya adalah:
v Kawasan industri
Pulogadung di DKI Jakarta
v Kawasan industri
Rungkut di Surabaya
v Kawasan industri
Cilegon di Banten
v Kawasan industri
Cilacap di Jawa Tengah
v Kawasan industri
Medan di Sumatera Utara
B.
Menurut
National Industrial Zoning Committee’s (USA) 1967 , yang dimaksud dengan
kawasan industri atau Industrial Estate atau sering disebut dengan Industrial
Park adalah suatu kawasan industri diatas tanah yang cukup luas, yang secara
administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk
kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, kesediaan
semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi.
C. Definisi lain, menurut Industrial
Development Handbook dari ULI ( The Urban Land Institute), Washington DC
(1975), kawasan industri adalah suatu daerah atau kawasan yang biasanya
didominasi oleh aktifitas industri. Kawasan industri biasanya mempunyai
fasilitas kombinasi yang terdiri atas peralatan-peralatan pabrik (industrial
plants), penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran,
bank, serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan umum yang mencakup
perkantoran, perumahan, sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka dan lainnya.
Istilah kawasan industri di Indonesia masih relatifbaru. Istilah tersebut
digunakan untuk mengungkapkan suatu pengertian tempat pemusatan kelompok
perusahaan industri dalam suatu areal tersendiri. Kawasan industri dimaksudkan
sebagai padanan atas industrial estate. Sebelumnya, pengelompokan industri demikian disebut “
lingkungan industri”.
D. Beberapa peraturan perundangan yang ada belum
menggunaan istilah kawasan industri, seperti:
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, belum mengenal istilah
istilah semacam Lingkungan, zona atau kawasan industri. Pasal 14 UUPA baru
mengamanatkan pemerintah untuk menyusun rencana umum persediaan, peruntukan dan
penggunaan tanah dan baru menyebut sasaran peruntukan tanah yaitu untuk
keperluan pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan ayat (1) huruf
(e) Pasal 14 UUPA. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, juga
belum mengenal istilah “kawasan Industri”. Istilah yang digunakan UU No.5/1984
dalam pengaturan untuk suatu pusat pertumbuhan industri adalah Wilayah
Industri. Di Indonesia pengertian kawasan industri mengacu kepada keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1996 .
E. Menurut Keppres tersebut, yang dimaksud
dengan kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin Usaha Kawasan
Industri. Berdasarkan pada beberapa pengertian tentang kawasan industri
tersebut, dapat disimpulkan, bahwa suatu kawasan disebut sebagai kawasan
industri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Adanya areal/bentangan lahan yang
cukup luas dan telah dimatangkan,
2. Dilengkapi dengan sarana dan
prasarana,
3. Ada suatu badan (manajemen)
pengelola,
4. Memiliki izin usaha kawasan
industri,
5. Biasanya diisi oleh industri
manufaktur (pengolahan beragam jenis).
F.
Selanjutnya Unido (1978 : 6) mendefinisikan
Kawasan Industri (Industrial Estates) adalah sebidang lahan yang
dipetak-petak sedemikian rupa sesuai dengan rancangan menyeluruh, dilengkapi
dengan jalan, kemudahan-kemudahan umum (public utilities) dengan atau tanpa
bangunan pabrik, yang diperuntukkan bagi pengarahan industri dan dikelola
secara khusus (full timer). Dalam kawasan Industri akan dibagi menjadi zona
industri dan area industri. Dalam kawasan indsutri, zona industri dan area
industri terbagi 3 (tiga) unsur utama kegiatan produksi yaitu : (a) modal
(investasi); (b) tenaga kerja (wiraswasta) ; (C) pengusaha (wiraswasta) di
bidang investasi; ketiganya dapat mengubah struktur ekonomi daerah menjadi
lebih industrial dan produktif.
Berdasarkan batasan di atas ada
beberapa hal yang dapat dimanfaatkan dari kawasan industri, yaitu:
·
berkaitan deengan besaran dan lokasi
Kawasan Industri bisa menghasilkan dampak-dampak tertentu bagi wilayah
sekitarnya, yang bila diinginkan bisa diarahkan;
·
bisa menjadi bidang usaha pengadaan
dan pemasaran “lahan industri” menurut kaidah-kaidah ekonomi pertanahan kota;
·
bisa menjadi sarana kemudahan usaha
yang secara nyata dapat diberikan berbagai bentuk insentif atau subsidi.
Dalam hal pembangunan industri,
khususnya pengembangan kawasan industri (dimana keterkaitan pada suatu lokasi
agak terbatas), maka permasalahan pokoknya adalah lokasi mana atau penetapan
pengembangan gugusan mana yang menjanjikan pemanfaatkan regional terbaik.
Sasaran dari strategi ini adalah:
Ø menciptakan tata ruang kegiatan pengembangan yang seimbang
terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah potensial baru;
Ø pada waktu yang sama membuka peluang partisipasi masyarakat
setempat.
Ciri-ciri tersebut diatas yang membedakan “kawasan industri” dengan
“Kawasan Peruntukan Industri” dan “ ZonaIndustri”. Kawasan Peruntukan Industri
adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
(Kabupaten/Kota) yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud Zona Industri
adalah satuan geografis sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan
industri, baik berupa industri dasar maupun industri hilir, berorientasi kepada
konsumen akhir dengan populasi tinggi sebagai pengerak utama yang secara
keseluruhan membentuk berbagai kawasan yang terpadu dan beraglomerasi dalam
kegiatan ekonomi dan memiliki daya ikat spasial.
Di Indonesia pada
tahun 1970an baru hanya dikenal oleh kalangan yang sangat terbatas Pemerintah
membangun Kawasan Industri Pulogadung (JIEP) dengan tujuan untuk mendongkrak
pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, kemudian konsep ini berkembang ke
daerah-daerah seperti di Jawa Tengah , Kawasan Industri Cilacap (KIC) kemudian
sekarang berubah menjadi Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) di Surabaya ada
(SIER dan PIER) di Medan ada (KIM) dan di Makasar ada (KIMA).
Tahapan ini adalah pra Kepres No. 53/1989 disebut dengan fase pertama
kemudian Pasca Kepres No. 53/1989 (1989-2009) dengan adanya keterlibatan sektor
swasta pada pase ketiga yaitu pasca PP No 24/2009 (tahun 2009 dst). Adanya
kewajiban Industri baru masuk Kawasan Industri.
Yang Membedakan antara Kawasan Industri dan Zona Industri
yaitu secara resmi yaitu istilah Kawasan Industri diatur dalam Keputusan
Presiden No. 53tahun 1989 tentang Kawasan Industri definisi ini sampai sekarang
tetap sama dan terakhir dimuat dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2009
adalah sebagai berikut
“ Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan
Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan
sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan
Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri ”.
“Sedangkan kawasan pemukiman Industri didefinisikan sebagai
bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana
Tata Wilayah (RTRW) yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan”.
Pemerintah telah menerbitkan PP No 24 tahun 2009 tentang
kawasan industri dimana setiap perusahaan industry baru wajib berlokasi di
dalam Kawasan Industri.( Sumber Info HKI oleh Htn)
2.
BENTUK FISIK KAWASAN INDUSTRI.
Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996, dalam pembangunannya
mempunyai bentuk fisik yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1. Lahan, lahan
kawasan industri merupakan areal atau bentangan tanah dengan keluasan minimal
20 hektar dengan statustanah sebagai hak guna bangunan induk (HBG Induk) atas
nama perusahaan kawasan industri dan di batasi dengan pagar keliling. Lahan di
dalam kawasan industri yang diperuntukkan bagi perusahaan industri tersebut
telah dimatangkan dalam bentuk kavling-kavling industri dan secara teknik telah
memenuhi syarat untuk didirikan bangunan (merupakan kavling siap bangun).
2. Prasarana, lahan yang
diperuntukkan untuk industri di dalam kawasan industri tersebut, selain sudah
dimatangkan, jugaharus dibangun prasarana yang diperlukan oleh perusahaan
industri (investor). Prasarana tersebut meliputi jaringan jalan, salauran air
hujan, instalasi penyediaan air bersih, instalasi /jaringan distribusi dan
pembangkit tenaga listrik, jaringan distribusi telekomunikasi, salauran
pengumpulan air limbah industri, instalasi pengolah limbah, penampungan
sementara limbah padat, penerangan jalan, unit pemadam kebakaran dan pagar kawasan
industri.
3. Sarana Penunjang, suatu
kawasan industri diwajibkan membangun sarana penunjang di dalamnya, yaitu
meliputi kantor pengelola, kantor pos, kantor pelayanan telekomunikasi,
poliklinik, kantin, sarana ibadah, perumahan karyawan industri dan mess
transito, pos keamanan, sarana kesegaran jasmani, dan halte angkutan umum.
4. Pengelola Kawasan Industri, kawasan industri dalam operasionalnya dikelola oleh
perusahaan kawasan industri. Perusahaan pengelola tersebut merupakan badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
yang ditunjuk oleh dan /atau menerima hak dan kewajiban dari perusahaan kawasan
industri khusus untuk melaksanakan pengelolaan sebagian atau seluruh kawasan
industri.
5. Tata Tertib Kawasan Industri, adalah peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan
kawasan indsutri, yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan kawasan industri,
perusahaan pengelola kawasan industri dan perusahaan industri dalam pengeloaan
dan pemanfaatan kawasan industri.
6. Izin AMDAL, kawasan industri
diwajibkan memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Izin ini
mutlak diperlukan karena di dalam kawasan industri terdapat banyak pabrik yang
berdiri dan biasanya pabrik tersebut beroperasi dengan menghasilkan limbah.
Untuk meminimalisasi dampak lingkungan yang timbul dari dioperasionalkan
kawasan industri maka limbah yang ditimbulkan dari pabrik yang beroperasi harus
dapat dikelola dengan sebaik-baiknya.
7. Izin Usaha Kawasan Industri, suatu perusahaan yang akan mengoperasionalkan kawasan
industri diwajibkan memiliki izin usaha kawasan industri. Perusahaan industri
yang beroperasi di dalam kawasan industri, Selain memperoleh kemudahan dalam
hal kebutuhan lahan untuk industri yang telah dilengkapi dengan prasarana dan
sarana tersebut, juga mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan, seperti :
bebas dariizin AMDAL, bebas dari izin gangguan (HO), bebas dari kewajiban
memeroleh izin prinsip, serta kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan
bangunan (IMB). Pendirian bangunan didalam kawasan industri sudah bisa
dilaksanakan meskipun IMB belum selesai dan masih dalam proses pengurusan.
Kemudahan yang diberikan oleh kawasan industri tersebut diatas, yang memberi
keunggulan bagi kawasan industri dibanding dengan lokasi di luar kawasan
industri, sehingga kawasan industri dapat menjadi lokasi yang menarik untuk
melakukan investasi.
Dapat disimpulkan bahwa secara garis besar Setelah
melihat teori-teori diatas ternyata bayak PT atau pabrik yang berdiri di
indonesia yang tidak masuk kriteria atau persyaratan, bayak PT yang haya
memiliki lahan terbatas yang haya bisa digunakan untuk mendirikan bangunan
kantor, ruang produksi dan gudang. Sedangkan untuk prasarana tidak ada seperti
lahan sarana olah raga dan penghijauwan, bahkan bayak pula yang tidak memiliki
lahan untuk membuang limbah dan akhirnya sungai menjadi korban untuk membuang
limbah.
Selain lahan yang luas untuk mendirikan pabrik atau PT
adalah sarana transportasi. Bayak daerah di indonesia yang sarana tranportasinya
tidak layak di jadikan sebagai kawasan industri, lebar jalan di indonesia
rata-rata haya memiliki luas 6 m dengan keadaan padat lalulintas dan terdapat
pasar-pasar tradisiaonal, bahkan ada sebuah PT yang berdiri di daerah yang luas
sarana transportasinya hanya 4 m dan jauh dari jalan tol.
Yang menjadi pertayaan, kenapa bayak industri di
indonesia yang tidak memiliki persyaratan tetapi bisa berdiri dan kenapa badan
hukum industri di daerah mudah memberikan izin berdiri perusahaan dan apakah
memberikan izin usaha itu tanpa melihat luas lahan atau bangunan yang didirikan
dan lokasi pendirian bangunan pabrik.
3.
KAWASAN BERIKAT
Kawasan berikat (bonded zone) adalah suatu kawasan dengan
batas-batas tertentu di dalam wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan
ketentuan khusus di bidang pabean yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari
luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa
terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya sampai barang
tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor (diekspor
kembali) (PP No. 22 tahun 1986).
Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat penyimpanan,
penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat adalah pelayanan dan pengurusan
dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor). Seluruh industri
dari kawasan berikat harus ditujukan untuk kegiatan ekspor, kecuali industri
tekstil dapat dipasarkan di dalam negeri hingga 15% dari seluruh hasil
produksinya. Contoh kawasan berikat yang dikelola oleh PT. Pengelola Kawasan
Berikat di Indonesia (PT. PKBI) ialah kawasan berikat Tanjung Priok, Cakung,
Batam.
Bagi Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, akan
mendapat manfaat antara lain:
Efisiensi waktu pengiriman barang
dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS
/ Pelabuhan).
Fasilitas perpajakan dan kepabeanan
memungkinkan pengusaha kawasan berikat dapat menciptakan harga yang kompetitif
di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih
terjamin.
Membantu usaha pemerintah dalam
rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan
kecil melaui pola kegiatan sub kontrak. (sumber: fuad muftie)
Fasilitas yang diberikan kepada Kawasan Berikat adalah:
Ø Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut
PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:
ü Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk
diolah lebih lanjut;
ü Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari
Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;
ü peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang
dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;
ü barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah
lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;
ü barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan
kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;
ü barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan
kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat;
ü barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke
Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat
yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau
ü pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean
dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke KawasanBerikat untuk
menjadi satu kesatuan dengan barang HasilProduksi Kawasan Berikat.
Ø Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
ü pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke
Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
ü pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat
dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di
tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
ü pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam
rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan ditempat lain dalam
daerah pabean ke Kawasan Berikat;
ü pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau
perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk
menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerahpabean, untuk
diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
ü pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat
lain,atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk
menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah
pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan
Berikat untukdiekspor; atau
ü pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain
dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil
Produksi Kawasan Berikat.
Ø Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang
dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah
lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Ø Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut PajakPenghasilan (PPh) Pasal 22
Impor, diberikan atas pemasukan barangdari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih
lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
Ø Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan
Kawasan Bebas.
Ø Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), danayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di KawasanBerikat,
seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.
Istilah dari kawasan Berikat :
v Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan
tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
v Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk
menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk
diekspor.
v Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang
melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan
Kawasan Berikat.
v Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan
kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
v Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di
Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang
melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam
Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai
badan hukum yang berbeda.
v Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan: mengolah barang
dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan
nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya;
dan/atau budidaya flora dan fauna.
v Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil
Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang
jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat
lain dalam daerah pabean.
v Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara
Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: peralatan
untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; mesin;
dan cetakan (moulding), tidak meliputi bahan dan perkakas
untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi Kawasan Berikat serta suku cadang
yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
v Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah
menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih
tinggi.
v Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku
yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang
berfungsi membantu dalam proses produksi.
v Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang
tidak digunakan lagi dalam proses produksi.
v Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan
Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang
tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.
v Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah
pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
v Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI
adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
v Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
v Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
v Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
v Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor
Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
v Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
v Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
tertentu.
v Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat.
v Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
B. AGLOMERASI
INDUSTRI
a.
Pengertian
Aglomerasi Industri
Aglomerasi Industri yaitu pemusatan industri di suatu
kawasan tertentu dengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal. Gejala
aglomerasi industri itu disebabkan karena hal-hal berikut :
·
Adanya
persaingan industri yang semakin hebat dan semakin banyak.
·
Melaksanakan
segala bentuk efisiensi di dalam penyelenggaraan industri.
·
Untuk
meningkatkan produktivitas hasil industri dan mutu produksi.
·
Untuk
memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
·
Untuk
mempermudah kontrol dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran.
·
Untuk
menyongsong dan mempersiapkan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang
dimulai tahun 2020.
·
Melakukan
pemerataan lokasi industri sesuai dengan jumlah secara tepat dan berdaya guna
serta menyediakan fasilitas kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Proses
aglomerasi (pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor
teknologi lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Pada
Negara-negara yang sedang mengalami aglomerasi industri, terdapat dualisme
bidang teknologi. Dualisme teknologi adalah suatu keadaan dalam suatu bidan
ekonomi tertentu yang menggunakan tehnik dan organisasi produksi yang sangat
berbeda karakteristiknya. Kondisi ini mengakibatkan perbedaan besar pada
tingkat produktivitas di sektor modern dan sektor tradisional, seperti keadaan
berikut ini :
§
Jumlah
penggunaan modal dan peralatan yang digunakan.
§
Penggunaan
pengetahuan teknik, organisasi, dan manajemen.
§
Tingkat
pendidikan dan keterampilan para pekerja.
Faktor-faktor
ini menyebabkan tingkat produktivitas berbagai kegiatan sektor modern sering
kali tidak banyak berbeda dengan kegiatan yang sama yang terdapat di Negara
maju. Sebaliknya sektor tradisional menunjukkan perbedaan banyak karena keadaan
sebagai berikut :
§
Terbatasnya
pembentukan modal dan peralatan industri.
§
Kekurangan
pendidikan dan pengetahuan.
§
Penggunaan
teknik produksi yang sederhana.
§
Organisasi
produksi yang masih tradisional.
b.
Faktor Penyebab Gejala Aglomerasi
Industri
Akibat adanya keterbatasan dalam pemilihan lokasi yang ideal
maka sangat dimungkinkan akan munculnya pemusatan atau terkonsentrasinya
industri pada suatu wilayah tertentu yang dikenal dengan istilah aglomerasi
industri. Misalnya, industri garmen, industri konveksi, dan industri kerajinan
dibangun di suatu tempat yang berdekatan dengan pusat pemukiman penduduk;
Industri berat yang memerlukan bahan mentah, seperti batu bara dan besi baja,
penentuan lokasi pabriknya cenderung mendekati sumber bahan mentah.
Pemusatan industri dapat terjadi pada suatu tempat
terkonsentrasinya beberapa faktor yang dibutuhkan dalam kegiatan industri.
Misalnya bahan mentah, energi, tenaga kerja, pasar, kemudahan dalam perizinan,
pajak yang relatif murah, dan penanggulangan limbah merupakan pendukung
aglomerasi industri.
a.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut,
penyebab terjadinya aglomerasi industri antara lain:
terkonsentrasinya beberapa faktor
produksi yang dibutuhkan pada suatu
lokasi;
kesamaan lokasi usaha yang
didasarkan pada salah satu faktor produksi tertentu;
adanya wilayah pusat pertumbuhan
industri yang disesuaikan dengan tata ruang dan fungsi wilayah;
adanya kesamaan kebutuhan sarana,
prasarana, dan bidang pelayanan industri lainnya yang lengkap;
b.
Model aglomerasi industri yang
berkembang akhir-akhir ini, dapat dikategorikan menguntungkan, di antaranya
adalah:
·
mengurangi pencemaran atau kerusakan
lingkungan, karena terjadi pemusatan kegiatan sehingga memudahkan dalam
penanganannya;
·
mengurangi kemacetan di perkotaan,
karena lokasinya dapat disiapkan di sekitar pinggiran kota;
·
memudahkan pemantauan dan
pengawasan, terutama industri yang tidak mengikuti ketentuan yang telah disepakati;
·
tidak mengganggu rencana tata ruang;
·
dapat menekan biaya transportasi dan
biaya produksi serendah mungkin
Di dalam aglomerasi industri dikenal istilah kawasan
industri atau sering disebut industrial estate, yaitu suatu kawasan atau tempat
pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana, misalnya: lahan dan lokasi yang strategis. Selain itu, terdapat pula
fasilitas penunjang lain, misalnya listrik, air, telepon, jalan, dan tempat
pembuangan limbah, yang telah disediakan oleh perusahaan pengelola kawasan
industri.
Tujuan dibentuknya suatu kawasan industri (aglomerasi yang
disengaja), antara lain :
o
untuk mempercepat pertumbuhan
industri,
o
memberikan kemudahan bagi kegiatan
industri,
o
mendorong kegiatan industri agar
terpusat dan berlokasi di kawasan tersebut, dan
o
menyediakan fasilitas lokasi industri
yang berwawasan lingkungan.Misalnya: beberapa kawasan industri di Indonesia,
antara lain Medan, Cilegon (Banten), Pulogadung (Jakarta), Cikarang (Bekasi),
Cilacap (Jateng), Rungkut (Surabaya), dan Makassar.
Selain kawasan industri, dikenal juga istilah kawasan
berikat (Bonded zone). Kawasan berikat (Bonded zone) merupakan suatu kawasan
dengan batas tertentu di dalam wilayah pabean yang di dalamnya diberlakukan
ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan tersebut antara lain mengatur lalu
lintas pabean dari luar daerah atau dari dalam pabean Indonesia lainnya tanpa
terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya, sampai barang
tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor atau ekspor.
Kawasan berikat berfungsi sebagai tempat penyimpanan,
penimbunan, dan pengolahan barang yang berasal dari dalam atau luar negeri.
Contoh kawasan berikat, yaitu PT Kawasan Berikat Indonesia meliputi Tanjung
Priok, Cakung, dan Batam.
Sedikitnya ada empat jenis keterkaitan yang menyebabkan
terjadinya industri berikat, yaitu:
·
keterkaitan produk;
·
keterkaitan jasa;
·
keterkaitan proses;
·
keterkaitan subkontrak.
Sebagai contoh industri berikat yaitu industri garmen. Dalam
hal ini industri garmen sebagai industri utamanya. Sedangkan di sekitar
industri garmen tersebut akan dikelilingi oleh industri-industri lain yang
berfungsi sebagai penunjang, misalnya: industri tekstil, industri kancing, reslasting,
dan asesoris lainnya.
Relokasi Industri Relokasi industri yaitu pemindahan
industri dari negara maju ke negara berkembang. Alasan relokasi industri, yaitu
sebagai berikut :
a.
Di negara berkembang upah buruh
lebih murah dibandingkan dengan negara maju.
b.
Mengurangi tingkat polusi atau
pencemaran di negara maju.
c.
Negara yang dituju mempunyai tenaga
kerja yang sesuai.
d.
Memperbesar dan memperluas usaha
industri.
e.
Memperluas pemasaran hasil industri.
Keuntungan relokasi industri bagi negara yang dituju yaitu
sebagai berikut:
v Menambah dan memperluas lapangan pekerjaan.
v Menambah pendapatan negara dari sektor pajak.
v Alih teknologi dari negara maju.
v Permodalan langsung dari negara yang memindahkan industri.
C. ORIENTASI
INDUSTRI
Orientasi
pasar merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan perusahaan, sejalan
dengan meningkatnya persaingan global dan perubahan dalam kebutuhan pelanggan
dimana perusahaan menyadari bahwa mereka harus selalu dekat dengan
pasarnya/konsumen (Swastha dan Handoko, 2000). Sedangkan Narver dan Slater
(dikutip oleh Sensi, 2006) menyatakan bahwa orientasi pasar merupakan Orientasi
pasar merupakan budaya bisnis dimana organisasi menciptakan perilaku untuk
terus berkreasi dalam menciptakan nilai unggul bagi pelanggan untuk memusatkan
diri pada kepentingan jangka panjang serta profitabilitas. Orientasi pasar
terdiri dari tiga komponen perilaku yaitu orientasi pelanggan, orientasi
pesaing dan koordinasi interfungsional.
Orientasi
pelanggan dan orientasi pesaing termasuk semua aktivitas yang dilibatkan dalam
memperoleh informasi tentang pembeli dan pesaing pada pasar yang dituju dan
menyebarkan melalui bisnis. Orientasi pelanggan merupakan inti dari orientasi
pasar menurut Never dan Slater (1994) yang diartikan sebagai pemahaman yang
memadai tentang target beli pelanggan dengan meletakkan kepentingan pelanggan
pada urutan yang pertama sementara tidak meniadakan stakeholder yang lain
seperti pemilik, manajer dan karyawan dengan tujuan agar dapat menciptakan
nilai unggul bagi pembeli secara terus menerus. Sedangkan orientasi pesaing
merupakan upaya perusahaan untuk memahami kekuatan dan kelemahan jangka pendek
pesaing dan kapabilitas jangka panjang serta strategi yang dimiliki oleh
pesaingnya.
Menurut
Wahyono (2002), orientasi pesaing ini harus berjalan bersama dengan orientasi
pelanggan, yaitu bagaimana caranya memenangkan persaingan namun tetap dengan
memuaskan keinginan pelanggan. Keseimbangan ini diperlukan karena orientasi
pelanggan sering kurang mampu dijadikan strategi memenangkan persaingan bisnis,
hal ini disebabkan karena perusahaan cenderung hanya bersifat reaktif terhadap
permasalahan bisnis yang muncul dan tidak bersifat proaktif dalam mengungguli pesaing
bisnisnya.
Sedangkan
koordinasi interfungsional didasarkan pada pendayagunaan semua sumber daya yang
digunakan perusahaan secara koordinasi untuk menciptakan superior value bagi
konsumen yang ditargetkan. Koordinasi interfungsional menunjuk pada aspek
khusus dari struktur organisasi yang mempermudah komunikasi antar fungsi
organisasi yang berbeda. Koordinasi interfungsional dapat mempertinggi
komunikasi dan pertukaran antara semua fungsi organisasi yang memperhatikan
pelanggan dan pesaing, serta untuk menginformasikan trend pasar yang terkini.
Industri dalam arti sempit adalah
segala kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi
penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dalam
arti yang lebih luas yang dimaksud dengan industri adalah segala kegiatan yang
bersifat produktif.
Dalam
menentukan lokasi industri ada beberapa orientasi industri diantaranya adalah:
1.
Berorientasi pada bahan baku (mentah)
a. Bahan baku mudah rusak atau susut
b. Pengangkutan bahan baku lebih mahal daripada barang jadi
b. Pengangkutan bahan baku lebih mahal daripada barang jadi
c. Volume bahan baku lebih berat daripada produk yang
dihasilkan.
Contoh: industri semen, industri susu, minyak, air mineral dll.
Contoh: industri semen, industri susu, minyak, air mineral dll.
2.
Berorientasi pada tenaga kerja
a. Membutuhkan tenaga kerja yang banyak
a. Membutuhkan tenaga kerja yang banyak
b. Banyak memerlukan keterampilan atau skill.
Contoh: industri konveksi, tekstil, ukiran, anyaman, batik, dll.
Contoh: industri konveksi, tekstil, ukiran, anyaman, batik, dll.
3. Berorientasi pada pemasaran (pasar)
a. Biaya angkut barang jadi lebih mahal daripada bahan mentah
b. Produk yang dihasilkan mudah rusak dan tidak tahan lama
c. Memerlukan pemasaran yang luas.
Contoh: industri kaca, industri makanan, industri minuman.
a. Biaya angkut barang jadi lebih mahal daripada bahan mentah
b. Produk yang dihasilkan mudah rusak dan tidak tahan lama
c. Memerlukan pemasaran yang luas.
Contoh: industri kaca, industri makanan, industri minuman.
4.
Berorientasi pada sumber energi
a. Memerlukan energi yang banyak dalam proses produksi.
Contoh: peleburan bijih timah, besi, tembaga, aluminium.
a. Memerlukan energi yang banyak dalam proses produksi.
Contoh: peleburan bijih timah, besi, tembaga, aluminium.
Alfred Weber mengemukakan teori yang disebut teori teori
lokasi yang intinya bahwa menentukan lokasi industry harus di tempat yang
resiko biaya transportasi paling minimal. Ongkos transportasi tergantung pada
bobot barang dan jarak yang ditempuh.
Asumsinya:
Penentuan lokasi industri
ditempatkan pada lokasi yang paling rendah biaya transportasinya
Bila bahan mentah mengalami susut
(indeks material > 1) maka ditempatkan pada lokasi bahan mentah
Bila bahan mentah tidak mengalami
susut (indeks material < 1) maka ditempatkan pada lokasi pemasaran
Bila indeks material = 1 maka
ditempatkan dimana saja.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara
umum pengertian kawasan industri adalah suatu kawasan
atau tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti lahan dan lokasi yang strategis,
fasilitas penunjang lainnya, seperti listrik, air, telepon, jalan, tempat
pembuangan limbah, dan lain-lain yang telah disediakan
oleh perusahaan pengelola kawasan industri. Adapun tujuan dibentuknya suatu
kawasan industri, antara lain:
i.
Mempercepat
pertumbuhan industry
ii.
Memberikan kemudahan bagi
kegiatan industri, misalnya lokasi, perizinan, sarana dan prasarana serta yang lainnya
iii.
Mendorong
kegiatan industri agar terpusat dan berlokasi di kawasan industry
iv.
Menyediakan
fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Berdasarkan batasan di atas ada
beberapa hal yang dapat dimanfaatkan dari kawasan industri, yaitu:
·
berkaitan deengan besaran dan lokasi
Kawasan Industri bisa menghasilkan dampak-dampak tertentu bagi wilayah
sekitarnya, yang bila diinginkan bisa diarahkan;
·
bisa menjadi bidang usaha pengadaan
dan pemasaran “lahan industri” menurut kaidah-kaidah ekonomi pertanahan kota;
·
bisa menjadi sarana kemudahan usaha
yang secara nyata dapat diberikan berbagai bentuk insentif atau subsidi.
Aglomerasi Industri yaitu pemusatan industri di suatu
kawasan tertentu dengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal. Gejala
aglomerasi industri itu disebabkan karena hal-hal berikut :
·
Adanya
persaingan industri yang semakin hebat dan semakin banyak.
·
Melaksanakan
segala bentuk efisiensi di dalam penyelenggaraan industri.
·
Untuk
meningkatkan produktivitas hasil industri dan mutu produksi.
·
Untuk
memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
·
Untuk
mempermudah kontrol dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran.
·
Untuk
menyongsong dan mempersiapkan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang
dimulai tahun 2020.
·
Melakukan
pemerataan lokasi industri sesuai dengan jumlah secara tepat dan berdaya guna
serta menyediakan fasilitas kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Proses
aglomerasi (pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor
teknologi lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Akibat adanya keterbatasan dalam
pemilihan lokasi yang ideal maka sangat dimungkinkan akan munculnya pemusatan
atau terkonsentrasinya industri pada suatu wilayah tertentu yang dikenal dengan
istilah aglomerasi industri. Misalnya, industri garmen, industri konveksi, dan
industri kerajinan dibangun di suatu tempat yang berdekatan dengan pusat
pemukiman penduduk; Industri berat yang memerlukan bahan mentah, seperti batu
bara dan besi baja, penentuan lokasi pabriknya cenderung mendekati sumber bahan
mentah.
Orientasi
pasar merupakan sesuatu yang penting bagi kelangsungan perusahaan, sejalan
dengan meningkatnya persaingan global dan perubahan dalam kebutuhan pelanggan
dimana perusahaan menyadari bahwa mereka harus selalu dekat dengan
pasarnya/konsumen (Swastha dan Handoko, 2000). Sedangkan Narver dan Slater
(dikutip oleh Sensi, 2006) menyatakan bahwa orientasi pasar merupakan Orientasi
pasar merupakan budaya bisnis dimana organisasi menciptakan perilaku untuk
terus berkreasi dalam menciptakan nilai unggul bagi pelanggan untuk memusatkan
diri pada kepentingan jangka panjang serta profitabilitas. Orientasi pasar
terdiri dari tiga komponen perilaku yaitu orientasi pelanggan, orientasi
pesaing dan koordinasi interfungsional
Dalam menentukan lokasi industri ada
beberapa orientasi industri diantaranya adalah:
1. Berorientasi pada bahan baku (mentah)
2. Berorientasi pada tenaga kerja
3.
Berorientasi pada pemasaran (pasar)
4. Berorientasi pada sumber energi
4. Berorientasi pada sumber energi
B. SARAN
Diharapkan
kepada pembaca untuk membaca makalah ini, karena banyak pengetahuan yang akan
memberikan gambaran tentang hutan yang baik, kerusakan dan upaya
penanggulangannya serta pengelolaanya.
DAFTAR PUSTAKA
Hermanto, gatot. 2012. Ringkasan
dan Materi Geografi . Jakarta :
yrama widya
Nurmala, Dewi.2009. Geografi Untuk SMA MA Kelas XII. Jakarta: CV.EpsillonGroup.
Tesis Aris Martopo, Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Perkembangan Kawasan Industri Palur Dan Gondangrejo Di Kabupaten
Karanganyar (Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)
Choirunnisa, (2012). Analisis Pola Klaster Dan Orientasi Pasar
(Studi Kasus Sentra Industri Kerajinan Logam Desa Tumang Kecamatan Cepogo
Kabupaten Boyolali). Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar